Popular Post

Posted by : Rizky Kamis, 09 Juni 2016

Hak Kekayaan Intelektual Bedasarkan teori dari John Locke tentang hak milik, Dia mengatakan dalam buku nya bahwa hak milik seorang manusia terhadap suatu benda yang di hasilkan nya baik yang Terlihat atau Abstrak

HKI Pertama kali di gunakan pada tahun 1790, di Indonesia sendiri HKI sudah ada undang undang nya sejak tahun 1840 yang di kenalkan oleh pemerintahan kolonial Belanda, dan di lanjutkan menjadi Undang Undang Merek 1885.

Saat ini HKI di atur Oleh undang undang dasar diantaranya :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No.15 tahun 2001 tentang Merek
  5. Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2001 tentang Paten
  6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  7. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
 Undang Undang itu Di maksudkan untuk pembangunan iklim yang akan membangun kreatifitas dari pada pelaku Bisnis baik Skala Nasional maupun Internasional,
Indonesia juga terdaftar dalam Agreemen Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Sehingga Pihak Pihak yang ingin mendirikan suatu bisnis harus meninjau setiap undang undang yang ada agar tidak Melanggar dan Dikenakan Denda karna melangga Undang Undang Hak Cipta.
untuk pemilik Ide guna melindungi ide nya tidak perlu mendaftarkan ide nya, karna Sudah otomatis terlindungi dan Informasi itu di harapkan agar di jaga tetap rahasia.

untuk sistem pengalihan ide nya cara cara yang dapat di tempuh, seperti:
-Pewarisan : dimana Ide akan di wariskan dari sang penemu Ide ke orang sang sudah di setujui nya.
-Hibah : Seperti yang di implikasikan Hibah berati memberikan ide nya secara bebas terhadap orang yang di kehendaki nya.
-Wasiat : bisa di bilang Wasiat Hampir seperti Pewarisan 
-Perjanjian tertulis : di mana perjanjian di lakukan dengan Hitam di atas Putih dan memiliki Kekuatan hukum
-Sebab Sebab Lain yang di benarkan Undang Undang: 
 

 

- Copyright © Rizky Syahrian - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -