Popular Post

Posted by : Rizky Minggu, 09 Maret 2014



NASKAH ASLI
Seperti kita ketahui, bahwa terdapat naskah asli dalam UUD 1945 Pasal 30. Terlihat dengan jelas dalam Naskah Asli ini bahwa keberadaan ini masih disesuaikan dengan keadaan Bangsa pada jamannya. Jika kita analisa dalam setiap butir ayat dalam pasal tersebut kita akan jauh lebih mengerti maksud dan isinya.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Jika kita melihat isi dari ayat pertama tersebut kita dapat melihat bahwa pada jamannya warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha, dapat diartikan seperti contoh dalam hal proses mempertahankan kemerdekaan Indonesia, para Pahlawan kita bukan berasal dari kalangan militer, tetapi tetap berjuang untuk mempertahankan Negara ini dengan kemerdekaan yang telah dicapai.
Setiap warga yang merasa berkewajiban untuk membela dan mempertahankan negaranya, secara bersama melawan siapapun yang berniat masuk ke Negara ini dan meruntuhkan kemerdekaannya secara bersama-sama. Banyak yang melakukannya dengan membuat sebuah kelompok. Walaupun bukan sebuah kelompok militer secara resmi yang dibuat oleh Negara tetapi rasa tanggungjawab dan kewajiban sama halnya seperti rasa tanggungjawab yang dimiliki para Militer resmi pada saat ini.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Dalam ayat kedua dimaksud adalah segala hal yang dilakukan dalam rangka pembelaan Negara, mempunya peraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini ditulis dan diatur dalam dalam Undang-undang yang telat dibuat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dan dalam pelaksanaannya diawasi secara baik.
Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi kesemena-menaan dalam pelaksanaannya dengan mengatasnamakan pembelaan negara, karna telah tertera dengan jelas syarat-syarat tentang pembelaan Negara dalam undang-undang.

PERUBAHAN AMANDEMEN
Sebelumnya kita membahas isi dalam UUD 45 pasal 30 Naskah Asli, dan saat ini kita akan membahas UUD 1945 pasal 30 yang telah diamandemen dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000.
Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan jaman yang terus terjadi. Dilakukannya amademen ini juga dalam rangka memoderenisasi salah satu pedoman Bangsa Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi.
Dalam amandemen yang dilakukan banyak ayat ditambah dalam pasal ini, dari 2 ayat menjadi 5 ayat dalam pasal tersebut. Dan banyak pengembangan dari naskah asli mengkuti keadaan jaman.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dalam pemahaman ayat ini dengan perkembangan jaman dan moderenisasi setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dalam banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan kebudayaan dan tradisi. Mempertahankan kebudayaan Indonesia dengan mempelajari, melestarikan serta mewarisinya kepada anak cucu kita. Selain itu pemanfaatan dunia teknologi dapat menunjang pengenalan budaya dan tradisi Indonesia melalu website resmi negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pada saat ini dengan berbagai kejadian perselisihan dan peperangan antar suku, daerah maupun negara, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis pertahanan pertama.
Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan jaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan (terjun langsung) dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa dilakukan. Secara tidak langsung dengan melakukan masing-masing bagiannya, akan terwujud keseimbangan pertahanan Negara dalam berbagai aspek.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Dengan keadaan geografis Indonesia TNI membagi pertahanan menjadi tiga : Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Setiap angkatan mempunyai tugas, kewajiban dan wilayah masing-masing.
Dengan luasnya wilayah Indonesia, kebedaradaan para anggota TNI AD sangat dibutuhkan untuk menjaga setiap perbatasan Negara, karena posisi Negara Indonesia bersebelahan baik didarat ataupun dilaut. Dengan keadaan seperti itu  perlu penjagaan secara baik dan tepat untuk menjaga setiap perbatasan dengan Negara tetangga, agar tidak terjadi kesalahpahaman wilayah masing-masing Negara.
TNI AL mempunyai tugas yang cukup berat, dapat dilihat dari besarnya wilayah perairan Indonesia. Dengan sebutan Negara agraris karna sebagian terbesar Indonesia dihasilan dari laut Indonesia yang kaya akan sumber daya alam.
Keberadaan batas wilayah antar satu Negara juga banyak terdapat diperairan. Saat ini banyak juga kejahatan perairan, seperti contoh pengambilan ikan oleh Negara tetangga dalam perairan Indonesia. Atau sering terjadi pengakuan akan pulau terluar Indonesia oleh Negara-negara tetangga.
Dengan keberadaan wilayat darat dan perairan Indonesia, kita tidak boleh meremehkan keadaan udara Indonesia. Karna itu dibentuklah TNI AU, banyak tugas dan kewajiban TNI AU untuk memantau keamanan Indonesia guna mempertahankan keadaan Indonesia.
Bahkan keberadaan para petinggi TNI, dapat melakukan diplomasi untuk melaksanakan kerjasama pertahanan dan keamanan dengan Negara lain.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Keberadaan kepolisianpun tidak kalah penting dengan TNI, mengapa begitu karena keamanan dan ketertiban masyarakat ditangani oleh mereka. Dari mulai hal kecil seperti pencurian, ketertiban dan penegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dengan segala keberadaan TNI, Kepolisian, semua yang dilakukan tetap diatur dalam Undang-undang yang sudah ada. Jadi dalam melakukan sesuatu hal semua dapat dipertanggung jawabkan karena sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya.
Dalam segala hal yang dilakukan semua dilandaskan guna mempertahankan dan keamanan Negara. Begitu juga dengan masyarakat yang akan membantu mempertahankan Negara dengan berbagai macam hal, dari segala aspek  yang dapat dilakukan.
Pengaturan tetap ada dengan dilandasi undang-undang yang telat dibuat dan diresmikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Dan diawasi dengan Presiden dan jajarannnya.

Penjelasan Pasal 30 Dari Ayaat 1 Sampai Ayat 5
Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
-          Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru




     -     Isi dari pasal 30 ayat 3  UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A)    melaksanakan operasi militer untuk perang
B)     operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

     -     Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
 

 -     Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.

Sumber 
Sumber2

- Copyright © Rizky Syahrian - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -