Archive for 2014
Anime dan Game Aikatsu Rilis Di Indonesia
By : Rizky
Seperti
diinfokan sebelumnya, Bandai scr resmi meluncurkan AIKATSU! di
Indonesia.
apa sih Aikatsu itu?
Aikatsu singk. dr Aidoru Katsudo (Aktivitas Idola), merupakan sebuah
kisah yg bercerita tentang semangat seorang gadis utk mewujudkan
mimpinya menjadi sebuah idola.
Serial anime Aikatsu bs mulai kalian tonton di RCTI mulai tgl 20 Sept
2014 pkl 06.30 dgn menggunakan bhs Indonesia dan OST anime nya akan
dinyanyikan oleh JKT48 loh.
Selain anime, mesin game kartu Aikatsu! jg bs mulai kalian temukan di
game center. Game play nya sendiri simple, spt game ritme pd umumnya,
tetapi yg spesial di Aikatsu! ini kalian bs membeli "ID Card" khusus yg
dpt menyimpan perkembangan character idola kalian, mulai dr level hingga
customization lainnya. Dlm stiap permainan, kita jg akan dpt "AIKATSU
CARD" scr otomatis dr mesin. fungsi card ini utk memodifikasi kostum
dari character kalian. Kumpulkan semua seri kartu ini utk mendapatkan
berbagai macam kombinasi yg ada
Di atas Adalah Contoh Gambar dari kartu Aikatsu.
Dan Apa yang membuat kartu ini sangat spesial. Karna di kartu ini menggunakan Member JKT 48 sebagai Model nya.
Di atas Adalah gambar Mr.Harada Selaku
Deputy General Manager Card Business Department BanDai Dan Mr.Reino
Barack Selaku Senior Vice President Business Development PT.Global
Mediacom.
dan juga bersama beberapa dari Member JKT48
Mau tau lebih lanjut seperti apa game nya. bisa langsung di cek ke
Pesan Dan Kesan Untuk m&c
By : Rizkym&c adalah Publisher Komik Asal indonesia di bawah naungan dari Kompasgramedia. selain mempublikasikan komik dari luar negri m&c juga mempublikasikan karya karya lokal.
Banyak juga komik dari author terkenal dari jepang.
dan karna adanya m&c para pencinta komik di dapat lebih mudah mendapat kan komik berbahasa indonesia.
Dan itu lah sedikit pengenalan tentang m&c comic.
Pesan Pesan Untuk m&c comic : Semoga Dapat mempublikasikan Lebih Banyak Komik Karya Author terkenal, dan juga lebih banyak menerbitkan Komik Hasil karya anak bangsa, dan semoga m&c Komik lebih maju kedepan nya.
Kesan nya : sejak ada m&c comic jadi lebih mudah mendapatkan komik komik jepang jadi tidak harus membaca dari web luar lagi..
Rizky Syahrian
Makna Pasal 30 UUD' 45
By : Rizky
NASKAH ASLI
Seperti kita ketahui, bahwa terdapat naskah asli dalam UUD 1945 Pasal 30. Terlihat dengan jelas dalam Naskah Asli ini bahwa keberadaan ini masih disesuaikan dengan keadaan Bangsa pada jamannya. Jika kita analisa dalam setiap butir ayat dalam pasal tersebut kita akan jauh lebih mengerti maksud dan isinya.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Jika kita melihat isi dari ayat pertama tersebut kita dapat melihat bahwa pada jamannya warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha, dapat diartikan seperti contoh dalam hal proses mempertahankan kemerdekaan Indonesia, para Pahlawan kita bukan berasal dari kalangan militer, tetapi tetap berjuang untuk mempertahankan Negara ini dengan kemerdekaan yang telah dicapai.
Setiap warga yang merasa berkewajiban untuk membela dan mempertahankan negaranya, secara bersama melawan siapapun yang berniat masuk ke Negara ini dan meruntuhkan kemerdekaannya secara bersama-sama. Banyak yang melakukannya dengan membuat sebuah kelompok. Walaupun bukan sebuah kelompok militer secara resmi yang dibuat oleh Negara tetapi rasa tanggungjawab dan kewajiban sama halnya seperti rasa tanggungjawab yang dimiliki para Militer resmi pada saat ini.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Dalam ayat kedua dimaksud adalah segala hal yang dilakukan dalam rangka pembelaan Negara, mempunya peraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini ditulis dan diatur dalam dalam Undang-undang yang telat dibuat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dan dalam pelaksanaannya diawasi secara baik.
Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi kesemena-menaan dalam pelaksanaannya dengan mengatasnamakan pembelaan negara, karna telah tertera dengan jelas syarat-syarat tentang pembelaan Negara dalam undang-undang.
PERUBAHAN AMANDEMEN
Sebelumnya kita membahas isi dalam UUD 45 pasal 30 Naskah Asli, dan saat ini kita akan membahas UUD 1945 pasal 30 yang telah diamandemen dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000.
Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan jaman yang terus terjadi. Dilakukannya amademen ini juga dalam rangka memoderenisasi salah satu pedoman Bangsa Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi.
Dalam amandemen yang dilakukan banyak ayat ditambah dalam pasal ini, dari 2 ayat menjadi 5 ayat dalam pasal tersebut. Dan banyak pengembangan dari naskah asli mengkuti keadaan jaman.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dalam pemahaman ayat ini dengan perkembangan jaman dan moderenisasi setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dalam banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan kebudayaan dan tradisi. Mempertahankan kebudayaan Indonesia dengan mempelajari, melestarikan serta mewarisinya kepada anak cucu kita. Selain itu pemanfaatan dunia teknologi dapat menunjang pengenalan budaya dan tradisi Indonesia melalu website resmi negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pada saat ini dengan berbagai kejadian perselisihan dan peperangan antar suku, daerah maupun negara, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis pertahanan pertama.
Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan jaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan (terjun langsung) dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa dilakukan. Secara tidak langsung dengan melakukan masing-masing bagiannya, akan terwujud keseimbangan pertahanan Negara dalam berbagai aspek.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Dengan keadaan geografis Indonesia TNI membagi pertahanan menjadi tiga : Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Setiap angkatan mempunyai tugas, kewajiban dan wilayah masing-masing.
Dengan luasnya wilayah Indonesia, kebedaradaan para anggota TNI AD sangat dibutuhkan untuk menjaga setiap perbatasan Negara, karena posisi Negara Indonesia bersebelahan baik didarat ataupun dilaut. Dengan keadaan seperti itu perlu penjagaan secara baik dan tepat untuk menjaga setiap perbatasan dengan Negara tetangga, agar tidak terjadi kesalahpahaman wilayah masing-masing Negara.
TNI AL mempunyai tugas yang cukup berat, dapat dilihat dari besarnya wilayah perairan Indonesia. Dengan sebutan Negara agraris karna sebagian terbesar Indonesia dihasilan dari laut Indonesia yang kaya akan sumber daya alam.
Keberadaan batas wilayah antar satu Negara juga banyak terdapat diperairan. Saat ini banyak juga kejahatan perairan, seperti contoh pengambilan ikan oleh Negara tetangga dalam perairan Indonesia. Atau sering terjadi pengakuan akan pulau terluar Indonesia oleh Negara-negara tetangga.
Dengan keberadaan wilayat darat dan perairan Indonesia, kita tidak boleh meremehkan keadaan udara Indonesia. Karna itu dibentuklah TNI AU, banyak tugas dan kewajiban TNI AU untuk memantau keamanan Indonesia guna mempertahankan keadaan Indonesia.
Bahkan keberadaan para petinggi TNI, dapat melakukan diplomasi untuk melaksanakan kerjasama pertahanan dan keamanan dengan Negara lain.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Keberadaan kepolisianpun tidak kalah penting dengan TNI, mengapa begitu karena keamanan dan ketertiban masyarakat ditangani oleh mereka. Dari mulai hal kecil seperti pencurian, ketertiban dan penegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dengan segala keberadaan TNI, Kepolisian, semua yang dilakukan tetap diatur dalam Undang-undang yang sudah ada. Jadi dalam melakukan sesuatu hal semua dapat dipertanggung jawabkan karena sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya.
Dalam segala hal yang dilakukan semua dilandaskan guna mempertahankan dan keamanan Negara. Begitu juga dengan masyarakat yang akan membantu mempertahankan Negara dengan berbagai macam hal, dari segala aspek yang dapat dilakukan.
Pengaturan tetap ada dengan dilandasi undang-undang yang telat dibuat dan diresmikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Dan diawasi dengan Presiden dan jajarannnya.
Seperti kita ketahui, bahwa terdapat naskah asli dalam UUD 1945 Pasal 30. Terlihat dengan jelas dalam Naskah Asli ini bahwa keberadaan ini masih disesuaikan dengan keadaan Bangsa pada jamannya. Jika kita analisa dalam setiap butir ayat dalam pasal tersebut kita akan jauh lebih mengerti maksud dan isinya.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Jika kita melihat isi dari ayat pertama tersebut kita dapat melihat bahwa pada jamannya warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha, dapat diartikan seperti contoh dalam hal proses mempertahankan kemerdekaan Indonesia, para Pahlawan kita bukan berasal dari kalangan militer, tetapi tetap berjuang untuk mempertahankan Negara ini dengan kemerdekaan yang telah dicapai.
Setiap warga yang merasa berkewajiban untuk membela dan mempertahankan negaranya, secara bersama melawan siapapun yang berniat masuk ke Negara ini dan meruntuhkan kemerdekaannya secara bersama-sama. Banyak yang melakukannya dengan membuat sebuah kelompok. Walaupun bukan sebuah kelompok militer secara resmi yang dibuat oleh Negara tetapi rasa tanggungjawab dan kewajiban sama halnya seperti rasa tanggungjawab yang dimiliki para Militer resmi pada saat ini.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Dalam ayat kedua dimaksud adalah segala hal yang dilakukan dalam rangka pembelaan Negara, mempunya peraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini ditulis dan diatur dalam dalam Undang-undang yang telat dibuat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dan dalam pelaksanaannya diawasi secara baik.
Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi kesemena-menaan dalam pelaksanaannya dengan mengatasnamakan pembelaan negara, karna telah tertera dengan jelas syarat-syarat tentang pembelaan Negara dalam undang-undang.
PERUBAHAN AMANDEMEN
Sebelumnya kita membahas isi dalam UUD 45 pasal 30 Naskah Asli, dan saat ini kita akan membahas UUD 1945 pasal 30 yang telah diamandemen dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000.
Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan jaman yang terus terjadi. Dilakukannya amademen ini juga dalam rangka memoderenisasi salah satu pedoman Bangsa Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi.
Dalam amandemen yang dilakukan banyak ayat ditambah dalam pasal ini, dari 2 ayat menjadi 5 ayat dalam pasal tersebut. Dan banyak pengembangan dari naskah asli mengkuti keadaan jaman.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dalam pemahaman ayat ini dengan perkembangan jaman dan moderenisasi setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dalam banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan kebudayaan dan tradisi. Mempertahankan kebudayaan Indonesia dengan mempelajari, melestarikan serta mewarisinya kepada anak cucu kita. Selain itu pemanfaatan dunia teknologi dapat menunjang pengenalan budaya dan tradisi Indonesia melalu website resmi negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pada saat ini dengan berbagai kejadian perselisihan dan peperangan antar suku, daerah maupun negara, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis pertahanan pertama.
Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan jaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan (terjun langsung) dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa dilakukan. Secara tidak langsung dengan melakukan masing-masing bagiannya, akan terwujud keseimbangan pertahanan Negara dalam berbagai aspek.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Dengan keadaan geografis Indonesia TNI membagi pertahanan menjadi tiga : Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Setiap angkatan mempunyai tugas, kewajiban dan wilayah masing-masing.
Dengan luasnya wilayah Indonesia, kebedaradaan para anggota TNI AD sangat dibutuhkan untuk menjaga setiap perbatasan Negara, karena posisi Negara Indonesia bersebelahan baik didarat ataupun dilaut. Dengan keadaan seperti itu perlu penjagaan secara baik dan tepat untuk menjaga setiap perbatasan dengan Negara tetangga, agar tidak terjadi kesalahpahaman wilayah masing-masing Negara.
TNI AL mempunyai tugas yang cukup berat, dapat dilihat dari besarnya wilayah perairan Indonesia. Dengan sebutan Negara agraris karna sebagian terbesar Indonesia dihasilan dari laut Indonesia yang kaya akan sumber daya alam.
Keberadaan batas wilayah antar satu Negara juga banyak terdapat diperairan. Saat ini banyak juga kejahatan perairan, seperti contoh pengambilan ikan oleh Negara tetangga dalam perairan Indonesia. Atau sering terjadi pengakuan akan pulau terluar Indonesia oleh Negara-negara tetangga.
Dengan keberadaan wilayat darat dan perairan Indonesia, kita tidak boleh meremehkan keadaan udara Indonesia. Karna itu dibentuklah TNI AU, banyak tugas dan kewajiban TNI AU untuk memantau keamanan Indonesia guna mempertahankan keadaan Indonesia.
Bahkan keberadaan para petinggi TNI, dapat melakukan diplomasi untuk melaksanakan kerjasama pertahanan dan keamanan dengan Negara lain.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Keberadaan kepolisianpun tidak kalah penting dengan TNI, mengapa begitu karena keamanan dan ketertiban masyarakat ditangani oleh mereka. Dari mulai hal kecil seperti pencurian, ketertiban dan penegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dengan segala keberadaan TNI, Kepolisian, semua yang dilakukan tetap diatur dalam Undang-undang yang sudah ada. Jadi dalam melakukan sesuatu hal semua dapat dipertanggung jawabkan karena sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya.
Dalam segala hal yang dilakukan semua dilandaskan guna mempertahankan dan keamanan Negara. Begitu juga dengan masyarakat yang akan membantu mempertahankan Negara dengan berbagai macam hal, dari segala aspek yang dapat dilakukan.
Pengaturan tetap ada dengan dilandasi undang-undang yang telat dibuat dan diresmikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Dan diawasi dengan Presiden dan jajarannnya.
Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
- Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
- Isi dari pasal 30 ayat 3 UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A) melaksanakan operasi militer untuk perang
B) operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
- Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Sumber
Sumber2
Konvensi Naskah
By : Rizky
Konvensi adalah suatu (seperti
amalan, tingkah laku, ciri-ciri) yang sudah disepakati dengan meluasnya dan
dipatuhi. Naskah adalah suatu teks yang berisi aturan, alur cerita di dalam
suatu dialog (Penulisan sebuah naskah berdasarkan ketentuan, aturan yang sudah lazim, dan
sudah disepakati).
Maka yang dimaksud dengan konvensi naskah adalah penulisan naskah karangan ilmiah yang berdasarkan kebiasaan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati. Konvensi penulisan naskah yang sudah lazim mencangkup aturan pengetikan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi pelengkap, bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya.
Perbedaan Naskah Formal, Semi-Formal, dan Non-Formal :
Maka yang dimaksud dengan konvensi naskah adalah penulisan naskah karangan ilmiah yang berdasarkan kebiasaan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati. Konvensi penulisan naskah yang sudah lazim mencangkup aturan pengetikan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi pelengkap, bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya.
Perbedaan Naskah Formal, Semi-Formal, dan Non-Formal :
Dari segi persyaratan formal ini,
dapat dibedakan lagi karya yang dilakukan secara formal, semi-formal, dan
non-formal. Yang dimaksud dengan formal adalah bahwa suatu karya memenuhi semua
persyaratan lahiriah yang dituntut oleh konvensi. Sebaliknya, semi-formal yaitu
bila sebuah karangan tidak memenuhi semua persyaratan lahiriah yang dituntut
konvensi. Sedangkan non-formal yaitu bila bentuk sebuah karangan tidak
memenuhi syarat-syarat formalnya.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan
dari konvensi naskah formal, semi formal, dan non formal terletak pada sub
babnya. Dimana terdapat sub-sub bab naskah formal yang tidak dipakai atau
digunakan dalam naskah semi formal dan non formal.
Syarat Formal penulisan sebuah Naskah :
Sebuah karangan harus memenuhi tiga asprek utama persyaratan formal, yaitu: Bagian pelengkap pendahuluan, isi karangan, bagian pelengkap penutup. Selain itu karangan memerlukan adanya pengorganisasian karangan. Adapun unsur-unsur dalam penulisan sebuah Karangan sebagai berikut :
1. Bagian Pelengkap Pendahuluan
a. Judul pendahuluan
b. Halaman judul
c. Halaman persembahan (kalau ada)
d. Halaman pengesahan (kalau ada)
e. Kata pengantar
f. Daftar isi
g. Daftar gambar (kalau ada)
h. Daftar tabel (kalau ada)
2. Bagian Isi Karangan
a. Pendahuluan
b. Tubuh karangan
c. Kesimpulan
3. Bagian Pelengkap Penutup
a. Daftar Pustaka
b. Lampiran (Apendix)
c. Indeks
d. Riwayat Hidup
Dengan pemaparan intisari sebagai berikut :
1. Bagian Pelengkap Pendahuluan
Bagian pelengkap pendahuluan adalah bagian yang bertugas sebagai bahan informasi bagi para pembaca dan sekaligus berfungsi menampilkan karangan itu agar terlihat lebih menarik dan pada bagian ini tidak membahas sama sekali tentang isi karangan tersebut.
a. Judul Pendahuluan dan Halaman Pendahuluan
Halaman judul pendahuluan hanya mencantumkan judul karangan atau judul buku yang ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah halaman agak keatas. Halaman ini hanya mencantumkan tercantum nama karangan, penjelasan adanya tugas, nama pengarang (penyusun), kelengkapan identitas, pengarang (jurusan, fakultas, universitas), nama kota, dan tahun penulisan. Untuk memberikan daya tarik pembaca, penyusunan judul perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Syarat Formal penulisan sebuah Naskah :
Sebuah karangan harus memenuhi tiga asprek utama persyaratan formal, yaitu: Bagian pelengkap pendahuluan, isi karangan, bagian pelengkap penutup. Selain itu karangan memerlukan adanya pengorganisasian karangan. Adapun unsur-unsur dalam penulisan sebuah Karangan sebagai berikut :
1. Bagian Pelengkap Pendahuluan
a. Judul pendahuluan
b. Halaman judul
c. Halaman persembahan (kalau ada)
d. Halaman pengesahan (kalau ada)
e. Kata pengantar
f. Daftar isi
g. Daftar gambar (kalau ada)
h. Daftar tabel (kalau ada)
2. Bagian Isi Karangan
a. Pendahuluan
b. Tubuh karangan
c. Kesimpulan
3. Bagian Pelengkap Penutup
a. Daftar Pustaka
b. Lampiran (Apendix)
c. Indeks
d. Riwayat Hidup
Dengan pemaparan intisari sebagai berikut :
1. Bagian Pelengkap Pendahuluan
Bagian pelengkap pendahuluan adalah bagian yang bertugas sebagai bahan informasi bagi para pembaca dan sekaligus berfungsi menampilkan karangan itu agar terlihat lebih menarik dan pada bagian ini tidak membahas sama sekali tentang isi karangan tersebut.
a. Judul Pendahuluan dan Halaman Pendahuluan
Halaman judul pendahuluan hanya mencantumkan judul karangan atau judul buku yang ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah halaman agak keatas. Halaman ini hanya mencantumkan tercantum nama karangan, penjelasan adanya tugas, nama pengarang (penyusun), kelengkapan identitas, pengarang (jurusan, fakultas, universitas), nama kota, dan tahun penulisan. Untuk memberikan daya tarik pembaca, penyusunan judul perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Judul menggambarkan keseluruhan isi karangan
- Judul harus menarik pembaca baik makna maupun penulisannya
- Sampul : nama karangan, penulis, dan penerbit
- Halaman judul : nama karangan, penjelasan adanya tugas, penulis, kelengkapan identitas pengarang, nama unit studi, nama lembaga, nama kota dan tahun penulisan.
- Seluruh frasa ditulis pada posisi tengah secara simetri(untuk karangan formal) atau model lurus pada margin kiri (untuk karangan tidak formal).
- Judul diketik dengan huruf kapital
- Penjelasan tentang tugas disusun dalam bentuk kalimat
- Nama penulis ditulis dengan huruf kapital
- Logo universitas untuk makalah, skripsi, tesis, dan disertasi, makalah ilmiah tidak diharuskan menggunakan logo
- Data institusi mahasiswa mencantumkan program studi , jurusan, fakultas, universitas, nama kota, dan tahun ditulis dengan huruf kapital
- Komposisi tidak menarik
- Tidak estetik
- Hiasan gambar tidak relevan
- Variasi huruf jenis huruf
- Kata "ditulis (disusun) oleh"
- Kata "NIM/NRP"
- Hiasan, tanda-tanda, atau garis yang tidak berfungsi
- Kata-kata yang berisi slogan
- Ungkapan emosional
- Menuliskan kata-kata atau kalimat yang tidak berfungsi
Bagian yang tidak terlalu penting dan jarang melebihi satu halaman,
biasanya terdiri dari beberapa kata saja. Ditempatkan berhadapan dengan
halaman belakang judul buku, atau berhadapan dengan halaman belakang
cover buku, atau juga menyatu dengan halaman judul buku.
c. Halaman Pengesahan
Halaman pengesahan digunakan sebagai pembuktian bahwa karya ilmiah yang telah ditanda-tangani oleh pembimbing, pembaca/penguji, dan ketua jurusan telah memenuhi persyaratan administratif sebagai karya ilmiah.
Judul skripsi seluruhnya ditulis dengan huruf kapital pada posisi tengah antara margin kiri dan kanan. Nama lengkap termasuk gelar akademis pembimbing materi/teknis, pembaca/penguji, dan ketua program jurusan di tulis secara benar dan disusun secara simetri kiri-kanan dan atas-bawah. Nama kota dan tanggal pengesahan ditulis di atas kata ketua jurusan.
Hal-hal yang harus dihindarkan :
c. Halaman Pengesahan
Halaman pengesahan digunakan sebagai pembuktian bahwa karya ilmiah yang telah ditanda-tangani oleh pembimbing, pembaca/penguji, dan ketua jurusan telah memenuhi persyaratan administratif sebagai karya ilmiah.
Judul skripsi seluruhnya ditulis dengan huruf kapital pada posisi tengah antara margin kiri dan kanan. Nama lengkap termasuk gelar akademis pembimbing materi/teknis, pembaca/penguji, dan ketua program jurusan di tulis secara benar dan disusun secara simetri kiri-kanan dan atas-bawah. Nama kota dan tanggal pengesahan ditulis di atas kata ketua jurusan.
Hal-hal yang harus dihindarkan :
- Menggaris-bawahi nama dan kata-kata lainnya
- Menggunakan titik atau koma pada akhir nama
- Tulisan melampaui garis tepi
- Menulis nama tidak lengkap
- Menggunakan huruf yang tidak standar
- Tidak mencantumkan gelar akademis
Kata pengantar merupakan bagian karangan yang berisi penjelasan mengapa
menulis sebuah karangan. Sifatnya formal dan ilmiah. Isi kata pengantar
tidak menyajikan isi karangan atau hal-hal lainnya yang tertulis dalam
pendahuluan, tubuh karangan, dan kesimpulan.
Sebaliknya, apa yang sudah tertulis dalam kata pengantar tidak di tulis
ulang dalam isi karangan. Setiap karangan ilmiah harus menggunakan kata
pengantar. Di dalamnya disajikan informasi sebagai berikut :
- Ucapan syukur kepada Tuhan YME Yang Maha Esa
- Penjelasan adanya tugas penulisan karaya ilmiah (untuk skripsi, tesis, atau laporan formal ilmiah)
- Penjelasan pelaksanaan penulisan karya ilmiah (untuk skripsi, tesis, atau laporan formal ilmiah)
- Penjelasan adanya bantuan, bimbingan, dan arahan dari seseorang, sekelompok orang, atau organisasi/lembaga
- Ucapan terima kasih kepada seseorang, sekelomopok orang, atau organisasi yang membantu
- Penyebutan nama kota, tanggal, bulan, tahun, dan nama lengkap penulis, tanpa dibubuhi tanda tangan
- Harapan penulis atas karangan tersebut
- Manfaat bagi pembaca serta kesediaan menerima saran dan kritik
Hal-hal yang harus dihindarkan :
- Menguraikan isi karangan
- Mengungkapkan perasaan berlebihan
- Menyalahi kaidah bahasa
- Menunjukkan sikap kurang percaya diri
- Kurang meyakinkan
- Kata pengantar terlalu panjang
- Menulis kata pengantar semacam sambutan
- Kesalahan bahasa: ejaan, kalimat, paragraf, diksi, dan tanda baca tidak efektif
Daftar isi adalah bagian pelengkap pendahuluan yang memuat garis besar
isi karangan ilmiah secara lengkap dan menyeluruh, dari judul sampai
dengan riwayat hidup penulis yang berfungsi untuk merujuk nomor halaman
dan tersusun secara konsisten dengan baik. Konsistensi ini dipengaruhi
oleh bentuk yang digunakan.
f. Daftar Gambar
Bila dalam buku itu terdapat gambar-gambar , maka setiap gambar yang
tercantum dalam karangan harus tertulis didalam daftar gambar. Daftar
gambar menginformasikan: judul gambar dan nomor halaman
g. Daftar Tabel
Bila dalam buku itu terdapat tabel-tabel, maka setiap tabel yang tertulis dalam karangan harus tercantum dalam daftar tabel. Daftar tabel ini menginformasikan: nama tabel, dan nomor halaman.
2. Bagian Isi Karangan Bagian isi karangan merupakan inti dari karangan atau secara singkat dapat dikatakan karangan atau buku itu sendiri.
a. Pendahuluan
Pendahuluan adalah bab 1 karangan. Pendahuluan bertujuan menarik perhatian pembaca, dengan menginformasikan masalah apa yang akan dibahas dari bab awal hingga akhir. Pendahuluan terdiri dari latar belakang, masalah, tujuan pembahasan, pembatasan masalah, landasan teori, dan metode pembahasan.
Untuk menulis pendahuluan yang baik, penulis perlu memperhatikan pokok-pokok yang harus tertunang dalam masing-masing unsur pendahuluan sebagai berikut:
g. Daftar Tabel
Bila dalam buku itu terdapat tabel-tabel, maka setiap tabel yang tertulis dalam karangan harus tercantum dalam daftar tabel. Daftar tabel ini menginformasikan: nama tabel, dan nomor halaman.
2. Bagian Isi Karangan Bagian isi karangan merupakan inti dari karangan atau secara singkat dapat dikatakan karangan atau buku itu sendiri.
a. Pendahuluan
Pendahuluan adalah bab 1 karangan. Pendahuluan bertujuan menarik perhatian pembaca, dengan menginformasikan masalah apa yang akan dibahas dari bab awal hingga akhir. Pendahuluan terdiri dari latar belakang, masalah, tujuan pembahasan, pembatasan masalah, landasan teori, dan metode pembahasan.
Untuk menulis pendahuluan yang baik, penulis perlu memperhatikan pokok-pokok yang harus tertunang dalam masing-masing unsur pendahuluan sebagai berikut:
- Latar belakang masalah
- Tujuan penulisan berisi target, sasaran, atau upaya yang hendak dicapai
- Ruang lingkup masalah berisi pembatasan masalah yang akan dibahas
- Landasan teori
- Sumber data penulisan berisi data-data yang bersesuaian dengan pembahasan
- Metode dan teknik penulisan berisi penjelasan metode yang digunakan dalam pembahasan dan teknik penulisan menyajikan cara pengumpulan data
- Sistematika penulisan berisi gambaran singkat penyajian isi pendahuluan, pembahasan utama, dan kesimpulan
Tubuh
karangan atau bagian utama karangan merupakan inti karangan berisi
sajian pembahasan masalah dan disinilah terletak segala permasalahan
yang akan dibahas secara sistematis. Bagian menguraikan seluruh masalah
yang dirumuskan pada pendahuluan secara tuntas.
Kesempurnaan pembahasan diukur berdasarkan kelengkapan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Ketuntasan Materi
Materi yang baik dibahas mencakup seluruh variabel yang tertulis pada
kalimat tesis, baik pembahasan yang berupa data sekunder (kajian
teoritik) maupun data primer.
2. Kejelasan uraian / deskripsi
yang terbagi tiga, yaitu:
- kejelasan konsep
- kejelasan bahasa
- kejelasan penyajian dan fakta kebenaran fakta
- subjektivitas
- pembuktian pendapat tidak mencukupi
Kesimpulan merupakan bagian penutup karangan dan merupakan suatu intisari dari karangan mulai dari bab awal hingga akhir. Penulis dapat menuliskan kesimpulan dengan dua cara :
- dalam tulisan-tulisan yang bersifat argumentatif, dapat dibuat ringkasan argumen yang penting yang sejalan dengan perkembangan dalam tubuh karangan itu.
- untuk kesimpulan-kesimpulan biasa, cukup disarikan tujuan atau isi yang umum dari pokok-pokok yang telah diuraikan dalam tubuh karangan itu.
Bagian pelengkap penutup juga merupakan syarat-syarat formal bagi suatu karangan ilmiah.
a. Daftar Pustaka(Bibliografi)
Daftar pustaka adalah daftar yang berisi judul buku, artikel, dan
bahan penerbitan lainnya yang mempunyai pertalian dengan sebuah atau
sebagian karangan. Setiap karangan harus menggunakan daftar pustaka.
Unsur-unsur daftar pustaka meliputi :
- nama pengarang: penulisannya dibalik dengan menggunakan kos,ama
- thahun terbit
- judul buku: penulisannnya berctak miring
- data publikasi , meluputi tempat/kota teerbit , dan penerbit
- untuk sebuah aritikel diperlukan pula judul artikel, nama majalah, jilifd, nomor, dan tahun terbit
- jika buku itu disusun oleh duan pengarang, nama pengarang yang kedua tidak perlu di balik
- jika buku itu disusun oleh lembaga, nama lembaga itu yang dipakai untuk menggantikan nama pengarang
- jika buku itu merupakan editorial(bunga rampai), nama editor yang dipakai dan dibelakangnya diberi keteragan ed. "editor"
- nama gelar pengarang lazimnya tidak dituliskan
- daftar pustaka disusun secara alfabetis berdasarkan urutan huruf awal dan nama belakang pengarang
Lampiran (apendix) merupakan suatu bagian penutup pelengkap yang
fungsinya terkadang tumpang tindih dengan catatan kaki. Penyajian dalam
bentuk lampiran agar tidak menggangu pembahasan jika disertakan dalam
urusan.
c. Indeks
Indeks adalah daftar kata atau istilah yang digunakan dalam uraian dan disusun secara alfabetis.
d. Riwayat Hidup Penulis
Buku, skripsi, tesis, disertasi perlu disertai daftar riwayat hidup. Dalam skripsi menuntut daftar RHP lebih lengkap. Daftar riwayat hidup meurupakan gambaran kehidupan penulis atau pengarang.
d. Riwayat Hidup Penulis
Buku, skripsi, tesis, disertasi perlu disertai daftar riwayat hidup. Dalam skripsi menuntut daftar RHP lebih lengkap. Daftar riwayat hidup meurupakan gambaran kehidupan penulis atau pengarang.